Konsumen
Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, sudahkah anda menjadi konsumen
cerdas paham perlindungan konsumen. Kali ini dalam menyambut Hari Konsumen Nasional 2013 kita sebagai
warga negara yang baik betapa baiknya bila mana bisa menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.
Selamat membaca dan selamat hari Konsumen
Nasional 2013.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen |
Konsumen
Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Di era globalisasi ini banyak orang mengalami kemudahan untuk melakukan
berbagai aktifitas-nya di mulai dari hal terkecil sampai yang terbesar, tentu
juga dalam hal perdagangan pada jaman saat ini. Pada mulanya penjual dan
pembeli melakukan transaksi jual beli di tempat penjual seperti pasar, toko,
emperan dan lain sebagainya sehingga pembeli harus berpergian ketempat para
penjual untuk memilah milih barang yang disukainya untuk dibeli. Namun di era
globalisasi ini teknologi semakin maju dan semakin canggih segalanya menjadi dipermudah
sehingga banyak orang memperoleh suatu barang yang di inginkan dengan sangat
mudah, bahkan hanya dengan sambil duduk di depan komputer serta menikmati
secangkir kopi dengan mudahnya mendapatkan barang yang dia inginkan. Akhirnya,
tidak sedikit dari mereka memanfaatkan kepintaran serta kecanggihan jaman ini.
Namun demikian terdapat 2 dampak yang diberikan terhadap globalisasi
perdagangan yaitu dampak positif dan dampak negatif. apa saja dampak positif
dan negatif adanya perubahan jaman dalam hal jual beli atau perdagangan. Berikut
merupakan dampak positif dan dampak negatif globalisasi perdagangan.
Dampak
Positif Globalisasi Perdagangan :
- Liberalisasi perdagangan barang, jasa, dan komodit lain member peluang kepada Negara kita untuk ikut bersaing merebut pasar perdagangan luar negeri.
- Produksi global dapat ditingkatkan.
- Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara.
- Dapat memperoleh lebih banyak modal serta teknologi yang lebih baik.
- Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
Dampak
Negatif Globalisasi Perdagangan :
- Arus masuk perdagangan luar negeri menyebabkan defisit perdagangan nasional.
- Meningkatkan sifat konsumtif masyarakat.
- Karena perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas, sehingga dapat menghambat pertumbuhan sektor industri.
- Dapat memperburuk neraca pembayaran.
- Sektor keuangan semakin
tidak stabil.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia |
Dengan
demikian Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia terus mengupayakan meningkatkan pengawasan barang
beredar terhadap produk-produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk
melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim
usaha yang sehat di Tanah Air. Pengawasan tersebut bertujuan untuk peningkatan
produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari
peredaran produk import yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena
pada saat ini masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang
menyalahi aturan pemerintah.
Dalam kasusnya selama bulan November – Desember
tahun 2012 yang lalu telah ditemukan beberapa produk yang diduga tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku diantaranya melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI),
melanggar ketentuan Manual dan Kartu
Garansi (MKG), melanggar ketentuan label dalam bahasa Indonesia, serta
tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Tidak Memenuhi Persyaratan SNI |
Karena itu semua
masyarakat selaku konsumen harus menyadari bahwa betapa pentingnya menjadi
konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan
dikonsumsinya. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan
kewajibannya sebagai konsumen yang baik.
Nah dari hal itu
bagaimanakah cara menjadi konsumen
cerdas serta paham perlindungan
konsumen. Sebelum kita meranjak cara menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, tentunya kita harus memahami
seperti apa itu konsumen. Berikut ulasan mengenai konsumen.
Konsumen
merupakan seorang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik
untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan orang lain. Jika diliat dari
prilaku konsumen dalam mengkonsumsi suatu barang dibedakan menjadi dua macam,
yaitu prilaku konsumen rasional dan prilaku konsumen irasional. Berikut ini
hal-hal yang dapat dikatakan prilaku konsumen rasional dan prilaku konsumen
yang tidak rasional(irasional).
Prilaku
Konsumen Rasional (Memperhatikan Kegunaannya)
|
Barang tersebut dapat memberikan
kegunaan optimal bagi konsumen
|
Barang tersebut benar-benar diperlukan
konsumen
|
Mutu barang terjamin
|
Harga sesuai kemampuan konsumen
|
Prilaku
Konsumen Irasional (Tidak Memperhatikan Kegunaannya)
|
Tertarik pada promosi atau iklan baik
di media cetak maupun elektronik
|
Memiliki merek yang sudah dikenal
banyak konsumen
|
Ada bursa obral atau bonus-bonus dan
banjir diskon
|
Prestise atau
gengsi
|
Dalam ulasan diatas
kita selaku konsumen alangkah baiknya kita menjadi konsumen yang berprilaku
konsumen rasional yaitu memperhatikan kegunaannya, sehingga kita tidak termasuk
orang yang kosumtif yang tidak memperhatikan kegunaanya atau prilaku konsumen
irasional.
Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit,
berikut hal-hal yang akan menjadikan anda sebagai konsumen yang cerdas serta
profesional.
- Teliti sebelum membeli
bila perlu timbanglah barang yang anda beli apakah barang yang dibeli sesuai
dengan keinginan anda seperti gambar dibawah ini.
Timbang Kembali Belanjaan anda Disini, Gratis! - Memperhatikan label.
- Perhatikan kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa.
- Memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L.
- Membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
Itulah cara menjadi
konsumen cerdas serta profesional, dalam kata bijaknya “Berpikirlah Sebelum Bertindak” dan satu lagi “Use Your Head”. Nah dari situlah PR kita semua untuk menjadi
konsumen cerdas serta profesional.
Perlu kita ketahui sebagai konsumen cerdas kita juga mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang perlindungan konsumen. Ini artinya selain menjadi konsumen cerdas kita juga harus paham perlindungan konsumen. Karena seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Dalam penegakan hukum perlindungan konsumen pemerintah terus mengoptimalkan agar konsumen dalam menggunakan barang terasa aman sesuai kesehatan, kemamanan, dan keselamatan merasa terlindungi oleh pemerintah.
Perlu kita ketahui sebagai konsumen cerdas kita juga mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang perlindungan konsumen. Ini artinya selain menjadi konsumen cerdas kita juga harus paham perlindungan konsumen. Karena seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Dalam penegakan hukum perlindungan konsumen pemerintah terus mengoptimalkan agar konsumen dalam menggunakan barang terasa aman sesuai kesehatan, kemamanan, dan keselamatan merasa terlindungi oleh pemerintah.
Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya yaitu partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Demikian itulah Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, Semoga menjadi betambah wawasan dan pengetahuan kita akan perlindungan Konsumen. Semoga Bermanfaat.
Di website ditjenspk kemendag atau http://ditjenspk.kemendag.go.id bisa anda kunjungi untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai program-program pemerintah dengan hal perlindungan konsumen. Semoga Bermanfaat dan Hidup Indonesia.
No comments:
Post a Comment